Mulai 9 Juli, Ponpes Krapyak Bantul Akan Datangkan Santri secara Bertahap

BANTUL, iNews.id - Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendatangkan santriwan dan santriwati secara bertahap. Setidaknya tercatat santri Ponpes Ali Maksum Krapyak sekitar 2.000 orang.
Sekretaris Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ali Maksum Krapyak Maya Fitria, mengatakan ribuan santri itu diminta datang secara bertahap dimulai dari santri wilayah DIY. Jumlah santriwan dan santriwati asal kabupaten/kota di DIY sekitar 250 orang, sedangkan sisanya yang sekitar 1.750 orang berasal dari luar daerah.
"Jadi yang sekarang kita persiapkan itu untuk menerima santri yang akan kembali ke pondok lagi, memang banyak yang harus kita siapkan, tapi terutama yang awal ini hanya santri dari DIY saja," katanya, Rabu (1/7/2020).
"Kita sudah mendata sekitar 250 santri dari DIY, itu pun kalau mereka setuju untuk kembali ke sini, kalau tidak setuju kembali tidak akan kita paksa," ucapnya menambahkan.
Dia mengatakan para santri dari wilayah DIY mulai didatangkan pada 9 Juli untuk santri putri. Kemudian santri putra pada 10 Juli. Sedangkan, penerimaan santri dibagi dalam dua gelombang agar memudahkan pengaturan dan langkah-langkah dalam penerapan protokol kesehatan normal baru.
Ketika sudah tiba di lingkungan pondok pesantren, para santri wajib melakukan karantina mandiri di asrama masing-masing selama 15 hari dan akan dilakukan evaluasi sebelum dapat melanjutkan proses pembelajaran.
"Yang jelas setelah minimal 15 hari karantina pertama selesai, itu pun kita belum bisa menentukan apa akan pas 15 hari setelah itu atau tidak," katanya.
Dia mengatakan hasil evaluasi dari karantina pertama akan menentukan apakah sudah cukup mampu ponpes tersebut menerima tambahan santri dari luar daerah dan kemudian melakukan karantina setelah itu.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bantul Bashori Alwi mengatakan, sudah intens melakukan sosialisasi terkait dengan protokol kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini agar tidak memicu klaster baru penularan virus.
"Kita sudah sosialisasikan terkait dengan protokol kesehatan dan selalu koordinasi dengan pengelola dan gugus tugas yang ada, jadi harus sudah mendapat semacam legitimasi atau sertifikasi dari gugus tugas, jadi harus sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.
Editor: Nani Suherni