get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

Napi Narkoba Yogya Mengaku Dianiaya Sipir, Ditjenpas Sebut Apapun Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan

Rabu, 03 November 2021 - 09:53:00 WIB
 Napi Narkoba Yogya Mengaku Dianiaya Sipir, Ditjenpas Sebut Apapun Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).

JAKARTA, iNews.id- Ditjenpas Kemenkumham memastikan apapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan, apalagi jika dilakukan sipir. Pernyataan ini merespon pengakuan sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yag menyebut adanya penganiayaan hingga pelecehan seksual oleh oknum sipir.

Beberapa waktu lalu sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual oleh terduga oknum sipir. Satu di antaranya mantan narapidana tersebut Vincentius Titih Gita Arupadatu.

Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan narapidana lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.

"Apapun tindak kekerasan itu tidak dibenarkan, baik oleh petugas ataupun warga binaan sendiri, karena pada saat sudah putusan pidana oleh pengadilan, tugas kita di pemasyarakatan melalui lapas dan rutan adalah melakukan pembinaan, tidak lagi melakukan penghukuman, apalagi sampai dengan fisik," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Rika juga menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di mana, lembaga pemasyarakatan kini sudah lebih mengedepankan proses pembinaan bagi para narapidana.

"Artinya bahwa kita sudah mengedepankan, sudah lama sekali ya apalagi terbitnya undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan itu adalah pembinaan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," terangnya.

Rika juga meminta agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan soal dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Sebab, Ditjenpas Kemenkumham saat ini sedang melakukan kroscek kebenaran soal informasi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Ditjenpas Kemenkumham dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, informasi tersebut tidak benar. Cahyo menegaskan bahwa para petugasnya tidak melakukan penganiayaan apalagi sampai pelecehan seksual.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut