Nekat, Pasangan Suami Istri di Kulonprogo Gelapkan Motor untuk Makan Sehari-hari

KULONPROGO, iNews.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Kulonprogo nekat menggelapkan empat buah sepeda motor dari tempat persewaan. Polisi mengamankan SEW (19) warga Bendungan, Wates, sedangan suaminya TI (20) masih menjadi buronan.
Pasangan suami istri ini baru menikah pada bulan September lalu. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap mereka menyewa sepeda motor untuk digadaikan. Setidaknya ada dua korban yang kehilangan empat sepeda motornya.
“Saya hanya disuruh suami, dia kemudian yang menggadaikan motor itu,” kata SEW, di Polres Kulonprogo, Kamis (23/12/2021).
Dalama setiap aksinya, SEW yang diminta menyewa sepeda motor tersebut. Awalnya mereka membayar biasa sewa lunas tanpa ada masalah. Namun setelah sepekan mereka akan membawa kabur sepeda motor tersebut dan digadaikan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Setiap sepeda motor digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp3,5 juta tergantung jenis dan merk kendaraan. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk makan sehari-hari.
“Saya hanya dikasih uang untuk makan sehari-hari,”katanya.
SEW mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena diancam suaminya. Sejak menikah dia kerap mendapatkan pelampiasan emosi dan menjadi korban penganiayaan.
“Saya tidak tahu sekarang ada di mana, setelah menggadaikan motor dia kabur,” katanya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada 12 November 2021 dengan kerugian Rp 42 juta dan 28 Oktober 2021 dengan kerugian Rp 32 juta. Modusnya sama, pelaku menghubungi korban melalui WA untuk merental sepeda motor dalam rentan waktu seminggu hingga sebulan dengan membayar uang muka.
“Modusnya itu dia membayar pelunasan, dan meminjam satu motor lagi. Total ada empat motor yang digadaikan,” katanya.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Bendungan, setelah ada dua laporan dari korban. Berbekal laporan itulah pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Kulonprogo. Sedangkan satu tersangka lain menjadi buronan.
”Dari empat sepeda motor, baru dua yang berhasil ditemukan. Yang dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi