get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Nekat Raba Payudara Anak Berumur 17 Tahun, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 26 Juni 2023 - 10:25:00 WIB
Nekat Raba Payudara Anak Berumur 17 Tahun, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan petugas. Dia mengaku melakukan aksinya karena penasaran. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Pria asal Dusun Sumberejo Ngawu Kapanewon Playen, Gunungkidul hanya tertunduk lesu saat diamankan polisi. Pria berinisial G (36) harus meringkuk di balik jeruji besi gegara menuruti hawa nafsunya. 

Dia tergiur dengan kemolekan anak dari kerabat sendiri. Pria beristri ini nekat melakukan pencabulan di rumah kerabat korban, CDR (17) warga Kelurahan Songbayu Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Eddy Bagus Sumantri mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB yang lalu. Aksi pencabulan tersebut  dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Sumberjo Kalurahan Ngawu. "Korban kebetulan berada di rumah pelaku," kata dia, Senin (26/6/2023).

Saat itu pelaku baru saja masuk ke rumah, dan mendapati korban tengah di dalam rumahnya. Saat itu korban tengah memasak, kebetulan tengah menanak nasi untuk dimakan bersama keluarga tersebut.

Tanpa diduga, pelaku memeluk korban dari belakang dan langsung melakukan pencabulan dengan cara memegang payudara korban. Sontak hal tersebut membuat korban kaget dan berontak berusaha melepaskan diri. "Kemudian korban berteriak dan berlari ke luar rumah," tutur dia.

Korban kemudian berlari ke depan rumah dan merminta bantuan ke orang yang sedang lewat di depan rumah milik kerabatnya. Korban yang ketakutan kemudian menghubungi orang tuanya agar dijemput pulang.

CDR kemudian menceritakan aksi yang menimpanya. Mendegar cerita ini keluarga besar korban tak terima hingga akhirnya bibi korban, ARA (28) warga Kalurahan Songbayu Kapanewon Girisubo Gunungkidul melaporkan aksi bejat G ke SPKT Polres Gunungkidul. "Pelaku itu sebetulnya sudah beristri,"ujar dia.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1 rok panjang warna hijau, 1 kaus lengan pendek warna merah bertuliskan “BETTY BOOT”, 1  celana kolor pendek warna hitam kombinasi biru di sebelah kiri.  

Kemudian 1 (satu) bra warna pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 celana dalam berwarna merah maroon.

"Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1  tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,"kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut