get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Nongkrong Bawa Gir, 4 Remaja di Imogiri Diamankan Polisi

Jumat, 08 April 2022 - 15:48:00 WIB
Nongkrong Bawa Gir, 4 Remaja di Imogiri Diamankan Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti gir yang dibawa empat remaja.(Foto : MPI/erfan erlin)

BANTUL, iNews.id- Empat orang remaja yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Imogiri. Satu dari empat remaja tersebut kedapatan membawa dua buah gir yang diikatkan dengan ikat pinggang. Kini, remaja pemilik gir tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Imogiri, Kompol Sumanto menuturkan, empat remaja yang berhasil diamankan adalah AH (17) pelajar SMK di Imogiri, AF (16) SMK di lmogiri, RA (16) pelajar SMP di Imogiri, DP (17) pelajar SMK di Imogiri. AH ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa gir sepeda motor.

"Mereka semua warga Imogiri. AH aslinya Sleman namun domisili di Imogiri," ujar dia, Jumat (8/4/2022).

Penangkapan keempat remaja tersebut bermula ketika jajaran Polsek Imogiri melakukan patroli rutin dengan cara berkeliling ke wilayah mereka. 

Sekira pukul 21.30 WIB, ketika melintas di Jalan umum bulak dusun Numpukan Rt.03, Kalurahan Karangtengah Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul mereka melihat ada empat remaja sedang nongkrong.

Salah satu diantaranya terlihat sedang memainkan sarung yang ujungnya diikat. Polisi kemudian mendekati keempat para remaja tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. 

Ketika menggeledah di jok sebuah sepeda motor yang dibawa oleh para remaja ini polisi mendapati ada dua buah gir yang dikaitkan dengan ikat pinggang. "Kami langsung bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat remaja tersebut mereka hanya nongkrong di pinggir jalan. Sementara gir yang dibawa oleh salah satu remaja tersebut konon katanya hanya untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diserang oleh kelompok lain. 

Dari tangan keempat remaja tersebut polisi berhasil mengamankan dua buah sarung yang ujungnya diikat dua buah gir yang ujungnya ditekan dengan ikat pinggang dan dua buah sepeda motor yang digunakan oleh keempat remaja tersebut. "AH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai asal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.

Di hadapan petugas AH mengaku membawa gir tersebut karena beberapa waktu yang lalu ketika melintas di Bulak tersebut ia dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor. Gir tersebut bukan untuk tawuran ataupun menganiaya orang lain. "Untuk berjaga-jaga saja. Saya pernah malam-malam lewat bulak itu dikejar orang," ujarnya AH.

Sementara itu salah seorang remaja yang kedapatan memain-mainkan sarung yang ujungnya diikat menuturkan cara tersebut ia bawa hanya untuk main-main saja tidak untuk perang sarung seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Bantul lainnya. "Untuk main-main saja pak," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut