Nongkrong dan Siapkan Senjata, Penganiayaan Suporter Direncanakan?
SLEMAN,iNews.id- Sebanyak 18 orang diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Aditya Eka Putranda (18) warga Gamping Sleman. 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka .
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, penganiayaan tersebut terjadi di kawasan palang pintu kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping. Para pelaku adalah warga sekitar lokasi kejadian.
"Jadi mereka itu memang sengaja menunggu di sana (lokasi kejadian). Kami masih mendalami apakah mereka sebelumnya juga menonton pertandingan itu (PSS Sleman melawan Persebaya Surabaya) atau tidak," ucapnya, di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).
Sejumlah barang bukti mereka amankan dari pelaku. Di antaranya tujuh buah botol molotov, tiga pipa besi, satu buah pedang, satu buah sangkur, satu buah celurit kecil, satu buah stik.
Kemudian dua buah kembang api, satu buah celurit besar, satu buah celana pendek milik korban, satu buah celana dalam milik korban, satu buah sepatu milik korban dan satu buah sandal milik korban
Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat berbeda. Selain dibawa para pelaku, ada barang bukti yang mereka temukan disembunyikan di sebuah mobil rusak disekitar lokasi kejadian.
"Jadi senjata itu sebelumnya sudah mereka siapkan. Kelompok pelaku ini memang siap untuk melakukan penganiayaan," ujarnya.
Selain menyita senjata yang digunakan menganiaya, polisi kini juga tengah mencari mandau yang digunakan untuk membacok korban dan dibuang di kolam di kawasan Gamping. Polisi juga tengah berusaha menyita sepeda motor yang digunakan untuk menabrak rombongan korban.
Sepeda motor berjenis KlX tersebut kini juga masih mereka cari karena disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Karena semuanya sudah dipersiapkan maka aksi penganiayaan tersebut diduga memang sudah direncanakan sebelumnya.
"Kelompok ini memang menunggu di lokasi kejadian sembari membawa berbagai senjata. Jadi itu bisa dikategorikan sudah direncanakan,"ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor: Ainun Najib