Nyaris Bakar Rumah Nasabah, Debt Collector di Kulonprogo Ditangkap Polisi
KULONPROGO, iNews.id - Seorang debt collector koperasi simpan pinjam melakukan upaya pembakaran atau perusakan rumah milik salah satu warga di Nanggulan, Kulonprogo. Saat ini kasus tersebut masih ditangani unit Reskrim Polsek Nanggulan.
Polisi saat ini telah mengamankan pelaku MKZ (23) warga Sawangan, Magelang. Pelaku ditangkap di Nanggulan pada Kamis (2/2/2023) siang.
“Pelaku sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Nanggulan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Jumat (3/2/2023).
Kasus ini terjadi pada 27 Januari 2023 dan dilaporkan oleh korbannya Anastasia Purwanti ke polisi pada 1 Februari. Kejadian ini berawal saat korban didatangi dua orang yang mengaku dari karyawan koperasi untuk menagih pinjaman koperasi.
Saat itu korban tidak ada di rumah dan ditemui oleh kakak iparnya. Karena bukan tanggung jawabnya, saksi enggan menyelesaikan urusan utang piutang. Saat itu salah satu pelaku mematikan MCB listrik dan berpura-pura meninggalkan rumah korban. Namun pelaku membakar plastik penutup jendela sehingga menimbulkan kobaran api.
Melihat kejadian ini, saksi melakukan pemadaman menggunakan gorden yang ada di dekat lokasi. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan.
“Pelaku ini ditangkap saat menagih kembali di rumah korban,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 atay 1 huruf e KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Membakar/menjadikan Letusan atau Mengakibatkan Kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum.
Editor: Kuntadi Kuntadi