Oknum ASN Gunungkidul Dipecat, Usai Terbukti Lakukan Penipuan Bermodus Investasi Bodong

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberhentikan dengan tidak hormat, AP (41) oknum ASN yang melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Pemecatan ini dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan dan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul, Iskandar mengatakan sesuai keputusan hakim, AP dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dua tahun penjara. Atas dasar itulah BKN merekomendasikan kepadanya untuk dilakukan pemberhentian karena dinilai merendahkan harkat dan martabat sebagai ASN.
“Bupati sudah menandatangi surat pemberhentian, nantinya akan diserahkan kepadanya,” kata Iskandar, Selasa (28/3/2023).
Kasus yang menjerat AP terkuak pada bulan Juli 2022 silam. Saar itu ada 87 orang yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp8 miliar.
“Ini pemecatan yang pertama di tahun 2023 ini,” ujarnya.
Iskandar mengatakan, bupati tidak segan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bersalah. Apalagi kasus pidana yang menjeratnya kategori berat. Namun juga berprestasi juga akan diberikan reward atau penghargaan.
BKPP sebenarnya sudah rutin melakukan pembinaan kepada ASN agar profesional dalam bekerja. Namun masih ada kasus yang menimpa ASN. Untuk itulah moral ASN akan terus ditingkatkan agar memiliki mental yang lebih baik.
Editor: Kuntadi Kuntadi