get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Oknum DC yang Hendak Rampas Sepeda Motor Tak Memiliki Surat Kuasa dari Leasing

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:31:00 WIB
Oknum DC yang Hendak Rampas Sepeda Motor Tak Memiliki Surat Kuasa dari Leasing
Salah satu pelaku percobaan perampasan sepeda motor berhasil diamankan jajaran Reskrim Polda DIY di Surabaya. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id-Pelaku percobaan perampasan sepeda motor IL (22) warga Indonesia bagian timur berhasil diamankan jajaran Reskrim Polda DIY di Surabaya. Dia bersama NR (28) adalah debt collector (DC). 

Kini keduanya menjadi tersangka percobaan perampasan sepeda motor dengan mengaku sebagai pegawai Samsat.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan meski merupakan DC tetapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat kuasa dari pihak DC. Dia juga tidak terdaftar dalam suatu organisasi DC tertentu. "Jadi statusnya adalah ya tidak terdaftar di dalam suatu organisasi DC," ujarnya.

Meskipun menarik motor dengan alasan belum lunas kreditnya namun ternyata IL tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari perusahaan leasing untuk mengambil kendaraan. Mereka mendapatkan riwayat pembiayaan motor melalui aplikasi yang ada.

Ketika keduanya mengaku sebagai petugas Samsat, lanjutnya, itu hanya sebagai modus mereka saja. Karena Samsat memang sebuah lembaga yang berkaitan erat dengan urusan kendaraan. Namun dia menandaskan keduanya bukan petugas Samsat. "Itu hanya modus saja untuk melancarkan aksinya," katanya.

Mereka berdua memang sering mengambil atau menarik sepeda motor yang bermasalah dalam pembiayaan. Setelah mendapatkan kendaraan yang dimaksud, mereka baru berkoordinasi dengan perusahaan leasing untuk menyerahkan kendaraannya yang berhasil diambil dari konsumen.

Setiap menyerahkan sepeda motor bermasalah ke leasing mereka akan mendapatkan imbalan. Jadi keduanya mengincar merampas sepeda motor karena ingin mendapat imbalan dari perusahaan leasing. "Itu dijadikan sebagai pekerjaan," ujarnya.

Wadireskrimum menandaskan jika setiap tindak pidana penganiayaan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan ini di jalan telah menjadi perhatian mereka bersama. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang mereka dapatkan baik melalui media sosial maupun dari korban.

Polda tentunya akan melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Pada dasarnya Polda DIY tidak memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan jalanan. Polda DIY tidak pernah mentolerir setiap peristiwa atau kejadian apalagi hal itu terkait dengan kejahatan jalanan yang ada di wilayah hukum Polda DIY.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut