get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

Operasi Curanmor Progo 2019, Polda DIY Ungkap 18 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka

Selasa, 26 November 2019 - 14:09:00 WIB
Operasi Curanmor Progo 2019, Polda DIY Ungkap 18 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka
Polda DIY saat ekspose pengungkapan Operasi Curanmor Progo 2019. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.idPolda DIY dan jajaran Polres mengungkap 18 kasus dan menangkap 17 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam Operasi Curanmor Progo 2019. Selain itu, turut diamankan 24 unit sepeda motor sebagai barang bukit.

"Dari 18 kasus, 13 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 5 lainnya non-TO," ujar Kabid Humad Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Selasa (26/11/3019).

Dia menjelaskan, Operasi Curanmor Progo 2019 dilaksanakan jajarannya selama dua pekan sejak 11 November-24 November 2019. Dari 13 target, yang diungkap Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 3 kasus, Polresta Yogyakarta 3 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulonprogo 1 kasus dan Polres Gunungkidul 1 kasus.

"Total ada 24 sepeda motor yang kami amankan sebagai barang bukti kejahatan," katanya.

Dari ke-17 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Selain para pelaku curanmor, polisi juga mengamankan penadah hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus para pelaku kebanyakan menggunakan cara lama. Yakni memakai kunci letter C, yang dipergunakan untuk merusak kunci motor.

"Para pelaku menyasar tempat sepi dan menggondol sepeda motor yang kuncinya masih tertancap saat ditinggalkan," ujarnya.

Mereka mayoritas berasal dari luar DIY. Di mana hasil pencurian dijual kembali ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan para tersangka yang rata-rata dilakukan di luar DIY.

Atas banyaknya kejahatan curanmor, Hadi meminta warga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari diri sendiri.

"Jangan pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap," tuturnya.

Saat ini, ke-17 tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut