Operasi Pekat, Polres Kulonprogo Tangkap 6 Penjudi Online
KULONPROGO, iNews.id - Operasi Pekat yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kulonprogo berhasil mengungkap empat kasus perjudian. Sebanyak enam orang diamankan sebagai pelaku perjudian online maupun penjual togel.
Kasus perjudian yang diungkap ini, di Kapanewon Wates satu kasus, Lendah satu kasus dan di Nanggulan ada tiga kasus dengan empat tersangka, sehingga ada enam orang yang diamankan polisi.
Para tersangka yang diamankan, BEP (29) warga Margosari, Pengasih dan KM (45) warga Gulurejo, Lendah. Sedangkan empat orang lainnya merupakan warga Nanggulan, yakni AS (22), IS (20), NMR (19) dan SH (20).
“Dalam operasi pekat ini, kami mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka pelaku judi online maupun togel,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, Kamis (1/9/2022).
Dalam judi online ini, para tersangka melakukan deposit yang disetor melalui rekening bank. Selanjutnya mereka akan memiliki deposito atau slot yang dipakai untuk berjudi online menggunakan handphone. Polisi juga mengamankan enam buah handphone dan tangkapan layar, buku tabungan dan ATM sebagai barang bukti.
Sedangkan judi togel dilakukan tersangka dengan menebak angka. Ketika angka keluar mereka yang memasang taruhan akan mendapatkan keuntungan. Polisi juga mengamankan handphone dan rekapan togel berikut uang tunai Rp392.000.
“Kami akan terus menggelar operasi untuk memberantas penyakit masyarakat, baik judi maupun peredaran miras,” katanya.
Sementara itu tersangka KM mengaku sebagai pengecer judi togel. Setiap pembelian akan direkap dan disetorkan kepada bandar yang ada di Srandakan, Bantul. Setiap transaksi dia akan mendpatkan fee penjualan.
“Paling semalam transaksinya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 UU 19 tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi