get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

ORI Sebut 270 Anak Bantul Kehilangan Kesempatan Belajar di Sekolah Negeri

Selasa, 27 September 2022 - 10:21:00 WIB
 ORI Sebut 270 Anak Bantul Kehilangan Kesempatan Belajar di Sekolah Negeri
ORI DIY menyebut 270 anak di Bantul kehilangan kesempatannya untuk bersekolah di sekolah negeri. (Foto : MPI/Erfan Erlin)t)

YOGYAKARTA, iNews.id-  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut 270 anak di Bantul kehilangan kesempatannya untuk bersekolah di sekolah negeri. Ini akibat kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bantul yang mengurangi 1 siswa setiap rombongan belajar di SMP Negeri.

Ketua ORI DIY, Budi Masturi menuturkan, kebijakan pengurangan jumlah siswa masing-masing 1 orang perrombelnya ini cukup merugikan siswa di Bantul karena cukup banyak siswa yang tidak bisa masuk ke SMP Negeri. Kebijakan tersebut juga dinilai aneh karena tidak juga berdampak psikologis siswa yang tidak memiliki teman sebangkunya.

"Dikurangi satu kan jadi siswa dalam rombel itu jadi 31 anak. Kan ada 1 siswa yang tidak memiliki teman sebangku," ujar dia, Senin (26/9/2022) di kantornya.

Budi menambahkan memang ada peraturan yang memperkenankan jika jumlah rombel 32 siswa tidak dimaksimalkan atau jumlahnya kurang dari jumlah tersebut. Namun ia menandaskan pelaksanaan peraturan tersebut bukan seperti itu.

Jumlah siswa dalam satu rombel boleh kurang dari 32 anak itu sebenarnya kebijakan untuk sekolah yang mengalami kekurangan jumlah siswa. Tidak lantas kemudian mengurangi jumlah rombel yang seharusnya bisa dipenuhi namun akhirnya dikurangi.

"Itu boleh jika sekolah kekurangan siswa. Maka tidak seperti yang dilakukan di Bantul,"kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Bantul, Isdarmoko mengatakan sebenarnya memaknai pengurangan jumlah siswa satu rombel 1 orang tersebut bukan lantas ada anak Bantul yang kehilangan kesempatan untuk belajar di Sekolah Negeri. Pihaknya melaksanakan kebijakan tersebut sudah sesuai peraturan.

"Saya mengacunya pada Permen, bahwa jumlah peserta didik SMP dalam 1  rombel maksimal 32. Jadi kalau misalnya ada kebijakan tidak menggunakan maksimal kan juga tidak apa-apa,"kata dia.

Isdarmoko menandaskan jika kebijakan tersebut perlu dipahami bersama bahwa sekolah tidak hanya  di SMP negeri saja, tetapi juga MTs Negeri Swasta dan SMP Swasta. Di samping itu, justru dengan kebijakan tersebut untuk mengurangi jumlah peserta didik itu menguntungkan bagi sekolah swasta dan MTs.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut