get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Wisatawan Padati Pasar Beringharjo, Berburu Oleh-Oleh Murah Saat Libur Nataru

OTT di Yogyakarta, Wali Kota: Padahal TP4D untuk Antisipasi Praktik Korupsi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:15:00 WIB
OTT di Yogyakarta, Wali Kota: Padahal TP4D untuk Antisipasi Praktik Korupsi
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Foto: iNews/Heru Trijoko).

YOGYAKARTA, iNews.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, membenarkan ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek pengerjaan drainase yang berada di Jalan Soepomo.

Dia mengatakan, proyek tersebut merupakan pengerjaan Pemkot dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta yang sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kepastiannya, mari sama-sama tunggu penjelasan KPK terkait OTT tersebut. Informasinya sementara hanya saya terima dari media saja," kata Haryadi kepada wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (20/8/2019).

Dia mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi TP4D merupakan program pemkot dengan kejaksaan untuk mengantisipasi ada praktik korupsi. Haryadi memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terjerat kasus pelanggaran hukum ini.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan tidak boleh ada lagi di kemudian hari. Dia meminta ASN menjaga moralitas dan integritas dalam bertugas.

"Karena kasus seperti terjadi karena dari masing-masing personal," ujar dia.

Jika memang nanti terbukti, Sultan berharap, proses hukum tetap dijalankan. Mereka harus tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini sangat penting agar setiap ASN dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.

Sebelumnya, KPK menangkap seorang jaksa bersama dua orang ASN di wilayah Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (19/8/2019) sore. Informasi yang dihimpun, OTT berlangsung di Perumahan Fajar Indah, Kecamatan Jebres.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut