get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

PA 212 Sebut Semua Kasus Habib Rizieq Sudah SP3

Senin, 09 November 2020 - 13:15:00 WIB
PA 212 Sebut Semua Kasus Habib Rizieq Sudah SP3
Pemimpin FPI Rizieq Shihab akan tiba di Indonesia pada 9 November dari Arab Saudi. (Foto: dok/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) besok dijadwalkan tiba di Indonesia. Sejumlah kasus yang pernah menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini jadi sorotan.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengklaim semua laporan ke polisi terkait Habib Rizieq sudah diberhentikan penyelidikannya atau SP3.

“Insyaallah semua kasus sudah SP3 jadi engga ada masalah,” kata Slamet di Jakarta, Senin (9/11/2020). Maka dari itu, Slamet berharap polisi tak mencari-cari kesalahan Habib Rizieq menjelang kepulangannya dari Arab Saudi. “Polisi jangan cari-cari masalah biar semua kondusif,” tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.

Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3. Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan.

Tak berhenti di sana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan pidana. Pada November 2015, dia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".

Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. "Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu (4/11/2020).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut