Pegawai non-ASN di Gunungkidul Belum Terima Gaji, Bupati Minta Bersabar
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pegawai non Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hingga saat ini belum menerima gaji. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta meminta mereka untuk bersabar.
Untuk diketahui Sejak 27 April 2022 terdapat 907 tenaga honor menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sunaryanta memastikan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi P3K tetap akan diberikan gajinya, namun ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Secepatnya, tapi ada proses dan nanti pada waktunya akan dicarikan ke masing-masing pegawai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, sekaligus salah seorang yang diterima sebagai P3K, Aris Wijayanto mengatakan setelah lebih dari satu bulan bekerja sebagai P3K sejak Surat Keputusan pengangkatan diberikan pada 27 April 2022 hingga sekarang belum mendapat gaji.
"Kami berharap hak kami segera dicairkan,"harapnya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengakui belum mencairkan gaji P3K karena beberapa hal, salah satunya pihaknya sudah mengalokasikan anggaran Rp29 miliar per tahun untuk gaji P3K.
Namun setelah dihitung ulang total gaji pokok dan tunjangan yang dibutuhkan sebesar Rp50 miliar selama setahun.
"Ada prosesnya dan kami janji tidak lama lagi segera mencairkan ke masing-masing pegawai," kata Drajad.
Editor: Ainun Najib