Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi
BANTUL, iNews.id-Seorang pria berinisial AN (40) warga Muarareja, Tegal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO oleh Unit PPA Sat Reskim Polres Bantul. Pemilik salah satu rumah karaoke di kawasan Parangkusumo, Kretek Bantul ini diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dikonfirmasi turut membenarkan hal itu.
"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Kamis (22/6/2023).
Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook.
"Sudah sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," katanya.
Atas kasus ini, AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama hingga 15 tahun.
Terkait kasus ini, Jeffry turut memberikan pesan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama perempuan yang masih berusia remaja.
Selain itu, dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Editor: Ainun Najib