get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Pelajar Penyandang Disabilitas SD di Yogyakarta Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya

Kamis, 22 September 2022 - 14:40:00 WIB
Pelajar Penyandang Disabilitas SD di Yogyakarta Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya
Ilustrasi siswi SD disetubuhi. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang bocah kelas 5 SD di Yogyakarta menjadi korban persetubuhan. Polisi masih masih memburu keberadaan pelaku yang menghilang usai melakukan aksinya tersebut.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada 18 Agustus 2022 lalu. Orangtua korban datang sendiri ke Mapolresta Yogyakarta untuk melapor.

"Orang tuanya datang sendiri untuk melapor ke Polresta Yogyakarta. Mereka meminta untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Dari laporan orang tuanya, pelaku diduga adalah tetangga sendiri. Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan serta penyitaan barang bukti dan mencari keberadaan terlapor.

Meski sudah mengarah kepada pelaku, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mencari keberadan pelaku. 

Apri menambahkan, korban adalah siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Korban memang mengalami disabilitas terkait dengan pendengaran. Korban bukan tuli namun hanya mengalami pendengaran kurang sedikit sehingga harus menggunakan alat bantu.

"Untuk melancarkan aksinya, berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku memberi iming-iming kepada korban," katanya.

Menurut dia kasus tersebut sudah masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Karena yang menjadi korban masih di usia anak-anak bukan dewasa. Jika korban dewasa maka perlu ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. 

“Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindung Anak,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut