get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Pelaksanaan PTKM, Satpol PP Fokus Awasi Kawasan Tugu, Malioboro dan Keraton Yogyakarta

Senin, 11 Januari 2021 - 17:14:00 WIB
Pelaksanaan PTKM, Satpol PP Fokus Awasi Kawasan Tugu, Malioboro dan Keraton Yogyakarta
Pengawasan di Jalan Malioboro Yogyakarta. (Foto dok/okezone.com)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PTKM). Pengawasan akan dilakukan di sepanjang Tugu Yogyakarta sampai dengan kawasan Keraton Yogyakarta. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, PTKM dilaksanakan mulai hari ini sampai dengan 25 januari nanti. Selama pelaksanaan PTKM, satpol PP bersama dengan TNI/Polri akan melakukan pengawasan secara mobile.

Fokus pengawasan ini akan dilakukan dari kawasan tugu Yogyakarta, sepanjang Jalan Malioboro sampai dengan Keraton Yogyakarta. Kawasan itu menjadi pusat ekonomi dan wisata yang banyak memunculkan kerumunan warga. 

“Pengawasan akan kami lakukan secara menyeluruh, tetapi kami akan fokus di Kawasan Tugu, Malioboro sampai Keraton karena potensi kerawanan terbesar di sana,” kata Agus, Senin (11/1/2021). 

Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan bekerja sama dengan satpol PP DIY dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan mendasar surat edaran dari wali kota dan aturan protokol kesehatan. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, khususnya kegiatan di tempat usaha sudah harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

Agus mengatakan, ketika dalam pengawasan ada pelanggaran akan langsung dilakukan teguran kepada pelaku usaha. Jika nantinya tetap membandel akan diberikan teguran tertulis. Bahkan jika sampai 3x24 jam tetap melanggar akan dilakukan penutupan paksa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/025/SE/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Yunianto memastikan seluruh tempat usaha, seperti toko jejaring dan pusat perbelanjaan sudah memahami aturan dan akan menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung.

Sedangkan untuk pasar tradisional akan beroperasi pada siang hari, kecuali Pasar Giwangan yang menjadi pasar induk komoditas bahan kebutuhan pokok. Sednagkan supplier dari luar daerah juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan sehat.  

“Suplier dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan sehat,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut