Pelaku Curanmor di Kulonprogo Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Motor Curian

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Lendah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya ada beberapa TKP di Kulonprogo.
Dua orang pelaku yang diamankan, DAF (22) warga Bambanglipuro, Bantul yang merupakan pelaku tunggal pencurian. Polisi juga mengamankan NAP (19) warga Pandak, Bantul yang menjadi penadah barang curian.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan penadah dalam kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (15/6/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Legiyem yang kehilangan sepeda Motor Astrea Star dengan Nopol AB 4740 KY yang ditinggal merumput di Botokan, Lendah. Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban.
Pada Senin (14/6/2021), polisi menemukan postingan di Facebook yang menawarkan menjual sepeda motor. Lantaran ciri-cirinya sama dengan motor yang hilang, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura untuk membeli.
Setelah berkomunikasi lewat handphone mereka sepakat untuk bertemu di Lapangan Gesikan, Pandak, Bantul untuk COD (cash on delivery). Saat itulah sepeda motor yang ditawarkan ditunjukkan dengan nopol asli masih terpasang.
Saat itulah NAP ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Lendah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kemudian mengakui motor tersebut diperoleh dari DAF. Kebetulan kedua pelaku juga sudah janjian untuk melakukan COD penjualan sepeda motor Honda Supra di Pandak. Saat tiba itulah DAF langsung ditangkap dan dibawa ke Lendah.
Motor Supra yang ditawarkan ini ternyata merupakan sepeda motor milik Suratman warga Lendah, Kulonprogo yang hilang saat ditinggal menggarap sawah pada Senin (14/6/2021). Kedua sepeda motor itupun disita polisi sebagai barang bukti.
“Pengakuannya dia melakukan di beberapa TKP di Kulonprogo, kami masih dalami,” katanya.
Polisi akan menjerat DAF dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Sedangkan NAP akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi