Pelaku Penyiraman Air Keras di Sleman Tertangkap, Ini Motifnya
SLEMAN, iNews.id - Seorang pria berinisial JP (37) ditangkap polisi. Warga Temanggung, Jawa Tenga (Jateng) ini diduga pelaku penyiram air keras kepada pesepeda wanita di daerah Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, pelaku JP ditangkap di sekitar lapangan Denggung, Sleman, Minggu (27/12/2020) pagi pukul 06.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal JP melakukan penyiraman air keras kepada pesepeda perempuan, karena sakit hati. Sebab wanita yang dicintainya meninggalka dirinya.
Deni menjelaskan, JP sudah melakukan aksi penyiram air keras kepada pesepeda perempuan di beberepa tempat, di antaranya di Jalan Palangan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, pada Oktober 2020. Kemudian di Jalan Gito Gati, Pendowoharjo, Sleman, Kamis (24/12/2020) dan di Jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Jumat (25/12/2020).
"Semua aksinya dilakukan pada pagi hari. Motif JP melakukan tindakan itu untuk mencari W," kata Deni, Minggu (27/12/2020).
Lebih lanjut Deni mengatakan, W merupakan mantan kekasih JP. W ini mempunyai hobi bersepeda di pagi hari dan lokasinya di tiga tempat tersebut.
"Namun karena pandemi Covid-19 dan pakai masker, dalam melakukan aksinya secara random, terutama kepada perempuan yang ciri-cirinya seperti W," kata dia.
Deni Irwansyah melanjutkan, terungkapnya kasus ini hasil pengembangan penyelidikan perkara. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengidentitifikasikan karekter fisik pelaku, baik ciri-ciri fisik, kapan waktu melakukan penyiraman dan kendaraan apa yang dipakai.
“Berdasarkan data itu, kami bisa mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari," katanya.
Saat ini, petugas masih mengembangkan dan mendalami kasus ini. Apakah ada lokasi lain dalam melakukan aksi penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket dan tas yang digunakan JP untuk melakukan aksi penyiraman.
"Untuk sementara JP dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto