get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Jadi Latar Putih Tulisan Hitam

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:52:00 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Jadi Latar Putih Tulisan Hitam
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi. (Foto Ilustrasi: iNews/Adi Palapa)

JAKARTA, iNews.id - Warna pelat nomor kendaraan pribadi akan diubah. Nantinya, warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.  

Rencana itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, untuk penerapan masih akan dilakukan secara bertahap.

"Belum, perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Dia menyebut perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang. Taslim mengatakan peraturan itu baru bisa diterapkan tahun depan.

Nantinya pelat baru itu kemungkinan bisa diterapkan untuk warga yang memiliki kendaraan baru. Selain itu yang sudah, nantinya akan diperbaharui ketika masa pajak berakhir. 

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan  NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ujarnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni: 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi 

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut