get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Polisi Sidak Sejumlah SPBU di Jatim

Pelat Nomor Kendaraan Tak Terlihat Jelas Didenda Rp5 Juta

Kamis, 25 November 2021 - 06:46:00 WIB
 Pelat Nomor Kendaraan Tak Terlihat Jelas Didenda Rp5 Juta
Ilustrasi Negara Bagian NSW, Australia, mendenda warganya yang tak mencuci mobil dengan benar Rp5 juta (Foto: Reuters)

CANBERRA, iNews.id - Hati-hati jika anda berkendara di Australia. Di negara ini jika pelat nomor kendaraan tak terlihat jelas bisa didenda 464 dolar Australia atau sekitar Rp5 juta.

Belum lama ini, besaran denda ini dinaikkan dari 448 dolar hingga maksimum 2.200 dolar jika kasusnya dibawa ke pengadilan dan pelaku dipastikan bersalah.

Dalam akun Facebook, Kepolisian New South Wales (NSW) menyatakan, jika mobil warga tidak dicuci dengan benar sehingga nomor di pelat tidak terlihat dari jarak 20 meter, maka pemilik akan didenda.

Menurut Pasal 25 UU Lalu Lintas Jalan dan Laut NSW, pelat kendaraan harus jelas dan bersih, tidak boleh dikaburkan, dirusak, atau tidak dibiarkan tak terbaca.

Warga juga bisa didenda jika pelat tidak diletakkan di tempat seharusnya atau terhalang. Selain itu pelat kendaraan tidak boleh berengsel.

Peraturan ini tak hanya berlaku di NSW namun seluruh negara bagian, hanya saja besaran dendanya berbeda setiap wilayah.

Walaupun denda di NSW terbilang tinggi, ada negara bagian lain di Australia yang angka dendanya lebih besar. Sebagai conton Australia Selatan dengan denda 474 dolar Australia dan tambahan 60 dolar atau sekitar Rp6 juta. Denda tambahan akan diberikan kepada korban kecelakaan jika terakait  dengan kecelakaan yang menyebabkan korban.

Sementara itu di Australia Barat, pengendara dengan pelat kendaraan rusak atau tidak bisa terlihat akan dikenakan sanksi 100 dolar atau sekitar Rp1,4 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut