Pembacokan di Depan Jamsostek Yogyakarta, Polisi Amankan 2 Pelajar
YOGYAKARTA, iNews.id – Dua pelajar dari sekolah kelas menengah (SMA) swasta di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta (DIY) diamankan polisi. Mereka diduga telah menganiaya korban di depan kantor Jamsostek pada Jumat (1/2/2019) lalu.
Kedua tersangka yakni, AGW (18) dan YE (19), yang telah membacok korbannya AK (18), pelajar yang tinggal di Jalan Urip Sumoharjo, kawasan Piyungan, Kabupaten Bantul. Aksi ini dilatarbelakangi kesepakatan untuk saling berkelahi.
"Mereka ini menggunakan nama kelompok, yang satu dari Steviro yang satu Morenza," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto kepada wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (7/2/2019).
Kapolsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kompol Bonafacius Slamet mengatakan, kronologinya antara kelompok korban dan tersangka sudah bersepakat untuk saling berkelahi pada 1 Februari lalu.
Rencana tawuran ini berlangsung tepatnya di depan UPN Veteran Yogyakarta. Di sana, kedua kelompok ini bertemu dan berkelahi hingga kelompok korban kalah dan kabur dengan sepeda motor ke arah Gejayan.
Kelompok yang kalah ini pun terus dikejar oleh kelompok tersangka hingga korban AK terjatuh dari motornya tepat di Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta. Ketika berusaha kabur, tersangka malah membacok korban di bagian tubuhnya.
"Setelah melukai korban, para tersangka ini kabur. Untungnya ada petugas keamanan di Kantor Jamsostek yang menolong korban," ujar dia.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP. Saat itu tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi.
Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka AGW dan YE. Mereka diamankan di rumahnya pada Rabu (6/2/2019) dini hari. Polisi mengamankan enam orang, di antaranya para tersangka tersebut.
"Ada enam orang yang diamankan, dan dari keterangan mereka kita tetapkan dua tersangka utama yang melakukan pembacokan. Empat lainnya sebagai saksi," ujar dia.
Meski masih berstatus sebagai pelajar, namun usia kedua tersangka sudah dikategorikan dewasa. Kini mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal