get app
inews
Aa Text
Read Next : Hajatan Rakyat di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY

Pemda DIY akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan

Kamis, 24 November 2022 - 21:00:00 WIB
Pemda DIY akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan
Pemda DIY menggela expose pengawasan pemanfaatan Tanah kasultanan, Tanah kadipaten dan tanah kas desa. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.idPemda DIY akan menindak tegas pelanggaran izin pemanfaatan lahan, baik Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten maupun tanah kas desa. Lahan tersebut harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir banyak pemberitaan mengenai pemanfaatan tanah yang tidak sesuai peruntukannya. Khususnya di atas Tanah Kasultanan. 

“Jangan sampai tanah itu hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak yang berada wilayah tersebut. Penertiban akan disuport dari Asdatun Kejati DIY terhadap perizinan yang salah. Yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan,” kata Aji pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/11/2022). 

Aji menekankan, kalurahan memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut karena  berhadapaan langsung dengan masyarakat. Pemerintah desa/kalurahan harus bisa menjadi contoh dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut tanpa melanggar regulasi yang ada.

Pemda DIY telah melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan tanah-tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari sosialiasi hingga pengawasan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY didukung kabupaten/kota se-DIY. Pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan mendasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY.  

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno mengatakan, pengawasan ini untuk memantau dan menertibkan terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut. Ada tiga hal di dalam izin gubernur, yakni sewa-menyewa, izin perubahan penggunaan lahan, dan izin perluasan.

Beberapa larangan terkait pemanfaatan tersebut, di antaranya mengalihkan izin kepada pihak lain, menambahkan luasan dan menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal. 

“Selain itu juga dilarang menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya.

Pengawasan sejak 2019-2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY. Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

“Dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai,” katanya. 

Terhadap pelanggaran ini dinas telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat. Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut