Pemda DIY Konfirmasi Kemenkeu Pastikan Penggunaan Danais untuk Penanganan Covid-19
YOGYAKARTA, iNews.id – Pemda DIY akan meminta konfirmasi ke Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19. Selama ini penggunaan danais mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang Keistimewaan DIY.
“Kami mau konfirmasi apakah boleh keluar dari lima urusan itu. Kan bisa saja (untuk) penanganan Covid-19 tapi tetap di dalam lima urusan itu,” kata Sekda DIY kadarmanta Baskara Aji, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, sampai saat ini Pemda DIY belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Keuangan. Baik surat secara fisik ataupun yang dikirimkan melalui surat elektronik. Justru mereka tahu dair media sosial dengan beredarnya surat berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memuat izin Kemenkeu kepada Pemda untuk memanfaatkan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Surat secara resmi yang dikirim ke kami belum ada. Tapi kan kami sudah dapat surat itu lewat media sosial. Ya nanti kami pedomani, kami laksanakan,” katanya.
Dalam surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti itu memuat tiga poin. Pertama, disebutkan danais yang berasal dari APBN dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalaui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021.
Ketiga, dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Aji mengatakan, pemanfaatan danais untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan sejak 2020. Namun demikian lingkup pemakaiannya mengacu lima urusan keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIY mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
“Sebenarnya sudah sudah sejak tahun ini pun kita pakai untuk penanganan Covid-19 yang mengarah pemulihan ekonomi,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi