get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru, 150.000 Wisatawan Kunjungi Pantai Parangtritis

Pemkab Bantul Larang Pendirian Bangunan di Bibir Pantai

Senin, 18 Juli 2022 - 18:20:00 WIB
Pemkab Bantul Larang Pendirian Bangunan di Bibir Pantai
Sejumlah warung di Pantai Depok, Kretek rusak akibat diterjang gelombang tinggi. (Foto : MPI/Erfan erlin)

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang pendirian bangunan di sepanjang bibir pantai. Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terulangnya musibah gelombang pasang di Pantai Depok dan Parangtritis yang merusak lapak milik pedagang.  

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya sudah memasang rambu larangan di beberapa titik. 

"Kemarin malam sudah dipasang tanda di beberapa titik terkait larangan mendirikan bangunan di bibir pantai," kata Kwintarto, Senin (18/7/2022).  

Menurutnya, sempadan pantai maupun zonasi pantai merupakan wilayah bebas bangunan. Nantinya akan didiskusikan dengan Pemda DIY dan masyarakat lantaran sudah banyak bangunan berdiri.  

“Kami akan kedepankan keselamatan, begitu juga bagi wisatawan,” ujarnya.

Nantinya izin pendirian bangunan harus memperhatikan aspek keselamatan. Salah satunya memperhatikan jarak aman dari titik pasang tertinggi.  

"Jarak perlu diperhatikan dan semua harus bisa bekerja sama. Karena kalau tidak pada saatnya yang dirugikan justru bukan pemerintah, namun semuanya," katanya.

Kwintarto mengatakan, kejadian gelombang tinggi yang melanda perairan selatan DIY hingga menerjang bangunan usaha di antaranya di Pantai Depok pada Sabtu (16/7) mendapat perhatian pemerintah, sehingga ke depan perlu dilakukan langkah penataan bangunan.

"Sesuai pesan bupati dan Gubernur kami diminta mengkoordinasikan agar terjaga, tetap aman,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut