Pemkab Gunungkidul Salurkan Bantuan Rp110 Juta bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyalurkan bantuan stimulan kepada 178 kepala keluarga di Kalurahan Mulusan dan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang rumahnya rusak diterjang puting beliung. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp110.250.000.
Bantuan ini diberikan kepada warga yang menjadi korban bencana hidrometeorologi pada bulan Maret lalu. Saat itu ada musibah puting beliung yang menyebabkan 178 rumah warga rusak, baik rusak ringan, sedang maupun rusak berat atau roboh.
“Mereka mendapatkan bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan rumahnya,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul, Sri Suhartanta, Rabu (13/4/2022).’
Penerima stimulan dengan kategori rusak ringan adalah warga yang mengalami kerugian hingga Rp5 juta. Setidaknya ada 160 KK, dan mendapatkan bantuan senilai Rp500.000. Sedangkan kerusakan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta mendapatkan stimulan Rp750.000, sebanyak 17 kepala keluarga.
Sedangkan yang kerusakan dengan kategori berat ada 1 KK. BPBD memberikan stimulan kepada warga yang rumahnya rusak berat senilai Rp17.500.000.
“Total bantuan stimulan yang diserahkan sebanyak Rp110.250.000,” katanya.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta di pendapa Balai Kalurahan Mulusan. Sebelum menerima bantuan, warga wajib menjalani vaksinasi booster terlebih dahulu bagi yang belum divaksin.
Usai menyerahkan bantuan, Bupati Sunaryanta meminta warga memanfaatkan bantuan sebaik mungkin. Sebab bantuan tersebut merupakan bentuk peran dari pemerintah untuk warganya yang tertimpa bencana.
"Meski besarannya tidak senilai dengan kerugian yang dialami tetapi saya harap dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki rumah," terang dia.
Bupati juga meminta warga untuk melaksanakan vaksinasi booster bagi yang belum divaksin jenis ini, terutama untuk para penerima bantuan termasuk bantuan sosial. Bupati sudah mengeluarkan surat edaran vaksinasi booster wajib bagi penerima bantuan sosial.
Editor: Kuntadi Kuntadi