Pemkab Kulonprogo Didesak Berani Tindak Penambangan Ilegal di Lendah
KULONPROGO, iNews,id - Komisi III DPRD Kabupaten Kulonprogo mendesak pemerintah setempat berani menertibkan penambangan pasir ilegal sepanjang Sungai Progo. Penambangan ilegal ini berpotensi merusak lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Wisnu Prasetya mengatakan Komisi III DPRD Kulonprogo banyak mendapatkan aduan masyarakat adanya penambangan ilegal di belakang Balai Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah yang merusak lingkungan.
"Kami minta Pemkab Kulonprogo berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY untuk menertibkan tambang ilegal di Desa Ngentakrejo," tutur Wisnu di Kulonprogo Selasa (1/6/2021).
Wisnu juga mengatakan pada Senin (31/5), Komisi III DPRD Kulonprogo juga melakukan inspeksi mendadak di lokasi tambang. Ada enam anggota yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, dan menemukan fakta, bahwa tambang pasir di belakang Balai Desa Ngentakrejo ilegal dan merusak lingkungan. Komisi III juga menemukan mesin alat sedot industri dan lebih dari lima alat berat untuk mengeruk lokasi tambang.
Menurut laporan, tambang ini sudah berjalan cukup lama, namun tidak ada tindakan Pemkab Kulonprogo untuk melaporkan ke provinsi bahwa adanya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Kewenangan pemberian izin penerbitan izin penambangan adalah pemerintah pusat, dengan rekomendasi dari kabupaten dan provinsi. Kalau UKL/UPL tidak layak, pemkab harus tegas dan tidak menerbitkan rekomendasi.
"Kami Komisi III DPRD Kulonprogo secara khusus, dan anggota DPRD Kulonprogo secara umum tidak ada yang terlibat dalam penambangan ilegal ini atau melindungi kegiatan ini," ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo lainnya, Muji Harsa meminta Pemkab Kulonprogo lebih serius dalam pemberian rekomendasi penambangan supaya tidak merusak lingkungan. Penambangan rakyat harus memperhatikan aturan yang berlalu, namun temuan di lapangan saat Komisi III melakukan sidak jauh dari kata penambangan rakyat, melainkan eksploitasi yang merusak lingkungan karena menggunakan alat berat dan alat sedot industri.
"Kami minta Pemkab Kulonprogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hati-hati dalam menerbitkan surat rekomendasi izin penambangan. DLH harus meninjau ke lapangan atas dampak yang ditimbulkan," ucapnya.
Adapun anggota DPRD Kulonprogo yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, yakni Wisnu Prasetya, Sasmita Hadi, Muji Harsa, Sumardi, Jeni Widiyatmoko, dan Tukijan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan DPRD Kulonprogo berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penambangan, khususnya penambangan ilegal. Penambangan ilegal ini yang diuntungkan hanya oknum tertentu, tapi dampak yang ditimbulkan sangat banyak. Mulai dari kerusakan lingkungan, kerusakan jalan umum yang merupakan fasilitas umum.
Seperti diketahui, banyak ruas jalan yang dilalui truk armada tambang rusak parah dan tidak dibenahi. Masyarakat umum banyak mengeluh, dan yang disalahkan adalah Pemkab Kulonprogo dan DPRD Kulonprogo. Selain itu, penambangan ini tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah, dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan.
"Kami sangat mendukung Komisi III dalam melakukan pengawasan terhadap penambangan ilegal. Kami juga meminta Pemkab Kulonprogo dalam hal ini DLH melakukan pengawasan secara jeli atas kegiatan penambangan ilegal yang disidak Komisi III," katanya.
Editor: Ainun Najib