Pemkab Sleman Beri Perlindungan Jaminan Kematian bagi Ketua RT

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memberikan perlindungan jaminan kematian bagi pekerja informal. Salah satunya akan diberikan kepada Ketua RT dan RW.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, program ini sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Sleman No 47 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pendampingan Program BPJS kepada Pekerja formal dan Informal.
“Kami mendorong adanya pemberian Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RW maupun ketua RT di wilayah itu selaku pekerja informal dan formal,” kata Danang pada sosialisasi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Kamis (19/1/2023).
Pemkab Sleman sangat mendukung pemberian haminan ini. Karena ketua RT dan RW termasuk pekerja informal. Meskin tidak mendapatkan gaji rutin bulanan, tetapi mereka ikut serta membantu dalam program pemerintah.
“Tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS. Karena di dalam dipekerjaannya juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Samsul Bakri mengatakan, sosialisasi tersebut diberikan kepada 86 perwakilan kelurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pamong terkait jaminan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
”Harapannya ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW yang meninggal dunia akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi