get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Pemkot Jogja Hapus Sanksi Denda PBB, Ini Alasannya

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:25:00 WIB
Pemkot Jogja Hapus Sanksi Denda PBB, Ini Alasannya
Pemkot Jogja Menghapus sanksi denda PBB (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pajak dari tahun 1994-2020. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan RI dan kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu (4/8/2021).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Desember. Pemberlakuan kebijakan ini lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru diberlakukan mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar. Sedangkan realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini hingga Juli tercatat sebanyak Rp5,8 miliar.

Wasesa menargetkan realisasi pembayaran tunggakan selama lima bulan kebijakan penghapusan denda diberlakukan bisa mencapai Rp5 miliar. Setiap wajib pajak PBB yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.

Pemenuhan kewajiban membayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia sehingga wajib pajak yang tidak berada di Yogyakarta pun dapat memenuhi kewajibannya.

Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp86 miliar.

“Segeralah membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 September,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut