Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota (UMK) 2023. Perusahaan sudah harus melaksanakan ketentuan UMK ini mulai Januari tahun depan.
“Pemberian upah minimum kota berlaku mulai tahun depan. Jangan dicicil atau ditunda pemberiannya,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).
Sumadi mengatakan, nilai UMK 2023 yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dari pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Penetapan UMK 2023 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta disepakati secara bulat. Dan saya kira kondisi pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta yang cukup baik pada angka lebih dari lima persen. Ini akan menjadi modal perusahaan untuk berkembang pada tahun depan,” kata Sumadi.
Sumadi pun berharap kenaikan nilai UMK 2023 di Kota Yogyakarta tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Untuk diketahui Pemerintah DIY menetapkan nilai UMK Kota Yogyakarta 2023 sebesar Rp2.324.755,21 per bulan, mengalami kenaikan 7,93 persen atau Rp170.806 dibanding UMK 2022. Ini adalah nominal serta persentase kenaikan yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.
Terpisah Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma menyatakan masih menolak nilai kenaikan UMK tersebut karena belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
“Meskipun mengalami kenaikan namun masih tergolong rendah. Ini disebabkan nilai UMK awal di Yogyakarta sudah rendah,” katanya.
Deenta memperkirakan kenaikan upah yang rendah ini belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.
“Tapi karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum menerapkan kebijakan struktur skala upah.
“Padahal UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun, selebihnya harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib