Pemkot Yogyakarta Gandeng 22 OBH Bantu Pendampingan Hukum Warga Miskin
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggandeng 22 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk mendampingi warga miskin yang terjerat kasus hukum. Anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp264 juta.
Setidaknya ada 22 OBH yang digandeng untuk memberikan pendampingan warga miskin yang terbelit kasus pidana dan perdata. Setiap OBH mendapatkan alokasi sebanyak Rp12 juta.
"Program layanan bantuan hukum untuk warga miskin Kota Yogyakarta ini sudah dirancang cukup lama tetapi karena pandemi maka baru bisa direalisasikan mulai tahun ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela penandatangan kesepakatan bersama di Yogyakarta, Jumat (24/2/2022).
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Seluruh warga Kota Yogyakarta termasuk warga miskin berhak mendapat akses yang lebih terhadap layanan bantuan hukum. Harapannya mereka bisa mendapatkan keadilan terhadap masalah yang sedang dihadapinya.
"Layanan bantuan hukum ini dapat digunakan sekalipun permasalahan yang dihadapi bersinggungan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kecuali untuk kasus terorisme, narkoba dan subversi atau makar,” katanya.
Anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan litigasi sebanyak Rp8 juta dan sisanya non litigasi seperti penyuluhan hukum.
Koordinator OBH DIY Muhammad Ikbal memastikan seluruh OBH yang digandeng Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan layanan bantuan hukum sudah tercatat dan terakreditasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM sejak 2014.
”Semuanya sudah berpengalaman yang baik dalam menangani kasus atau perkara hukum. Harapannya, ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan OBH," ujarnya.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. Warga tetap bisa mengakses layanan bantuan hukum meskipun lokasi kasus berada di luar Kota Yogyakarta.
“Masyarakat juga dapat mengakses layanan hukum secara gratis karena sudah ada bantuan dari Kemenkumham,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi