Pemkot Yogyakarta Sidak 40 Bangunan untuk Pastikan Sistem Proteksi Kebakaran Berfungsi

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan inspeksi bangunan dan gedung untuk memastikan bangunan yang ada dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Program ini akan menyasar 40 bangunan atau gedung.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan Pemkot yogyakarta telah memiliki perda yang mengatur sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung. Sidak ini untuk memastikan semua bangunan telah memiliki sistem proteksi kebakaran.
“Inspeksi ini penting untuk memastikan bagaimana sistem proteksi kebakaran yang dimiliki oleh sebuah bangunan,” kata dia, Senin (21/3/2022).
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang mengamanahkan pemilik atau pengguna gedung dan bangunan wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penutupan, denda, hingga pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan
“Tahun akan dilakukan sidak pada 40 bangunan, yang terdiri atas lima mal, empat pabrik, empat kantor, satu bangunan cagar budaya, 20 hotel, tiga bank, satu objek vital, satu kampus dan satu bangunan lainnya,” ujarnya.
Inspeksi sistem proteksi kebakaran akan dilakukan terhadap berbagai sarana dan prasarana di dalam gedung seperti reservoir untuk pemadaman, pompa, pipa hisap, hidrant gedung, sprinkler, detektor, pemadam otomatis, pintu darurat, petunjuk arah darurat, lift kebakaran, dan titik kumpul.
Sebelumnya, seluruh bangunan yang akan diinspeksi tersebut sudah mendapat edukasi dan sosialisasi terkait sistem proteksi kebakaran yang harus dimiliki dan dilaksanakan. Gedung atau bangunan dengan sistem proteksi kebakaran terbaik akan dianugerahi penghargaan.
"Harapannya, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa bangunan tersebut aman," katanya.
Bangunan yang menjadi target sasaran pada tahun ini juga dipastikan berbeda dengan 40 bangunan yang sudah menjalani inspeksi serupa pada tahun lalu.
Octo menyebut, sistem proteksi kebakaran juga perlu dimiliki di rumah atau di wilayah, salah satunya dengan menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
“Di tiap RW di Kota Yogyakarta sudah dilengkapi dengan APAR dan harapannya masyarakat maupun pelaku usaha pun baik memiliki kesadaran untuk melakukan proteksi kebakaran,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi