get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria Magelang Nekat Masuk Kolong Truk ke Lampung, Alasannya Bikin Pilu

Pemuda Ini Bacok dan Pukuli Pria Selingkuhan Pacar

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:53:00 WIB
 Pemuda Ini Bacok dan Pukuli Pria Selingkuhan Pacar
Tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria saat digelandang di Mapolres Magelang. (IST)

MAGELANG, iNews.id- Gara-gara dendam, seorang pemuda nekat menganiaya selingkuhan pacarnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M  Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Tiga orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejadian itu berawal dari korban  IP (29) yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama," kata Alfan, Sabtu (15/1/2022). Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama disusul oleh tiga tersangka. 

"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban," katanya.

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya, Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1) di sebuah apartemen di Jogja, dua tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.

Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut