get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Pemuda Ini Peras Mahasiswi Cantik Rp5 Juta, Ancam Akan Sebar Foto Bugilnya

Selasa, 20 Juli 2021 - 16:44:00 WIB
 Pemuda Ini Peras Mahasiswi Cantik Rp5 Juta, Ancam Akan Sebar Foto Bugilnya
Pelaku pemerasan saat diamankan di Mapolsek Ngaglik, Sleman. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id- Mahasiswi cantik salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini menjadi korban pemerasan. Korban SFZ (19) warga Pati yang tinggal Demangan, Yogyakarta ini diminta uang Rp5 juta, jika tidak foto buginya akan disebar ke media sosial.  

Pelaku NPA (20) berhasil ditangkap petugas Polsek Ngaglik, Sleman. Warga Bokoharjo, Prambanan, Sleman itu pun sekarang  mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman AKP Budi Karyanto mengatakan,  kasus ini berawal saat NPA berkenalan dengan SFZ (19) warga Pati yang tinggal Demangan, Yogyakarta di media sosial (medsos). 

Dari kenalan itu mereka saling memberi nomer WhatApps (WA) dan hubungannya terus berlanjut namun belum pernah bertemu. Selama ini komunikasi hanya lewat WA. Saat itu NPA pernah  minta foto telajang SFZ.  

Kemudian keduanya lama tidak ada lagi komunikasi dan baru berkomunikasi lagi Juli 2021. NPA menghubungi SFZ lagi dan ingin jumpa darat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah toko jejaring di Jalan Kaliurang Km 9,5 Sinduarjo, Ngagli, Sleman, 12 Juli 2021.

Pada hari yang telah ditentukan SFZ menemui NPA di tempat tersebut dan  ketika bertemu, NPA meminta uang Rp5 juta kepada SFZ. Jika tidak mau memberikan uang dirinya akan menyebar foto telanjang korban kepada orang tua, kampus dan teman-temannya termasuk ke media masa.  

Mendapat ancaman itu, SFZ kemudian mentranfer Rp800 ribu ke rekening tersangka. Namun NPA tetap mengancam jika tidak dipenuhi tetap akan menyebar foto korban.  

“Karena ketakutan SFZ melaporkan ke Polsek Ngaglik,” kata Budi, Selasa (20/7/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Kemudiaan menangkap dan  membawanya ke Mapolsek Ngaglik.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Wachid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis 15 Juli 2021 pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa buku tabungan, satu handpone, satu sim card dan satu lembar setoran uang ke pelaku. 

NPA dalam kasus ini dijerat dengan pasal 27 ayat (4) dan pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman di atas sembilan tahun. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut