Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Curi Helm di Parkiran Masjid untuk Beli Miras
YOGYAKARA, iNews.id - Petugas Reskrim Polsek Mergangsan Yogyakarta menangkap DN (21) warga Wirogunan, Mergangsan yang diduga mencuri helm di tempat kos di wilayah Nyutran. Pelaku mengaku sering mencuri helm di tempat kos dan parkiran masjid untuk membeli minuman keras (miras).
“Pelaku ini ditangkap di rumah Senin kemarin,” kata Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Adi Ariyanto, Rabu (8/2/2023).
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Selasa (31/1/2023) lalu di sebuah rumah kos di Kalurahan Wirogunan. Saat itu ada dua penghuni kos yang kehilangan helm. Pemilik kos kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat pelaku mengambil dua helm di teras yang dipakai untuk parkir.
Saat itu pelaku mengendarai Yamaha Jupiter dengan Nopol AB-4657-ON, warna merah putih. Aksi ini sempat viral dan beredar luas di media sosial. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.
“Pengakuannya sudah tiga kali mencuri helm di sepanjang Jalan Tamansiswa,” kata Panit 1 Reskrim Sandi Vivianto.
Helm tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp50.000 dan Rp100.000. Uang hasil penjualan selanjutnya dipakai untuk membeli minuman keras.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah helm, sepeda motor, baju yang dipakai serta celana pendek. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pemilik kos Arfiandi Revyansyah mengaku aksi pencurian helm di tempatnya sangat meresahkan. Setidaknya sudah 10 kali penghuni yang kehilangan helm.
"Terima kasih pak polisi sudah bergerak cepat. Ini maling sangat meresahkan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi