Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib
KULONPROGO, iNews.id – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kabupaten Kulonprogo, DIY, Rabu pagi (18/6/2025). Korban, Yohan Maulana, harus menelan pil pahit setelah kehilangan tas berisi uang tunai Rp5,3 juta dan tiga sertifikat tanah.
Kejadian nahas ini berlangsung di depan rumah korban di Kompleks Ruko Perdagangan Gawok, Wates, Kulonprogo. Kaca Toyota Fortuner AB 1041 LP sisi kanan belakang sopir ditemukan dalam kondisi pecah.
“Saya tahunya tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Yohan saat ditemui wartawan, Rabu (18/6/2025).
Korban mengaku baru menyadari insiden ini saat keluar rumah dan melihat mobilnya rusak. Tas yang sebelumnya ditinggal di dalam mobil sudah tidak ada. Warga sekitar juga tidak mengetahui kejadian tersebut, karena diduga terjadi saat dini hari.
“Tetangga depan, tadi malam sampai pukul 01.00 WIB masih di luar dan kondisi masih aman. Alarm mobil juga tidak bunyi,” ujarnya.
Selain uang tunai yang rencananya akan digunakan untuk membayar kontrakan, pelaku juga menggondol tiga sertifikat tanah atas nama korban dan keluarganya. Hal ini membuat kerugian korban cukup besar dan menyangkut dokumen penting keluarga.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, polisi melalui tim inafis sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini kasusnya dalam tahap penyelidikan.
“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Sarjoko, Rabu (18/6/2025).
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Terlebih saat parkir di tempat terbuka tanpa pengawasan.
Editor: Donald Karouw