get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemkab Bantul Buka Peluang Siswa Berprestasi Masuk Sekolah Favorit

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:32:00 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemkab Bantul Buka Peluang Siswa Berprestasi Masuk Sekolah Favorit
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo (tengah) saat membuka rapat sosialisasi PPDB bersama Forkompinda, Jumat (19/05/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi pelajar yang baru lulus jenjang SD dan SMP. PPDB dibuka melalui 4 jalur penerimaan. 

Pertama, jalur penerimaan di PPDB melalui sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Jalur zonasi terbagi menjadi 3 kelompok yakni zonasi berdasarkan jarak rumah ke sekolah sebesar 5 persen, zonasi kapanewon sebesar 35 persen dan zonasi antar kapanewon sebesar 10 persen.

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyampaikan, kriteria zonasi jarak antar rumah ke sekolah adalah sejauh 500 meter, kemudian diperluas menjadi zonasi satu wilayah kapanewon, lalu kemudian zonasi antar kapanewon.

"Yang jaraknya 500 meter dari sekolah ini wajib diterima, kemudian zonasi kapanewon ini cakupannya lebih luas lagi, dan yang ketiga adalah antar kapanewon. Jadi yang antar Kapanewon ini misal anak dari Kapanewon Sedayu dia berprestasi bisa mendaftar di Kapanewon Bantul untuk memilih sekolah favoritnya," kata dia, disela-sela kegiatan sosialisasi PPDB, Jumat (19/5/2023).

Kemudian, lanjutnya PPDB berdasarkan kuota afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan keluarga tidak mampu sebesar 15 persen. Kuota perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 30 persen.

"Untuk anak-anak yang punya prestasi baik akademik maupun non akademik kita berikan apresiasi untuk prestasi mereka," ujarnya.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Disdikpora didampingi DPRD Bantul akan memastikan proses pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik yang mengedepankan prinsip transparansi.

"Nanti Disdikpora didampingi DPRD Bantul akan melakukan pengawalan dan pendampingan biar pelaksanaan PPDB bisa transparan," ujarnya.

Adapun proses PPDB ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023, serta Peraturan Kepala Dinas Dikpora Bantul Nomor 86 Tahun 2023. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut