Pengacara Habib Bahar Sebut Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando Tak Tersentuh Hukum

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mempertanyakan penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jabar. Dia membandingkan kasus Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando.
Ichwan menilai ketiga orang itu tak tersentuh hukum. Meski sudah dilaporkan berulang kali namun mereka masih tetap 'aman'.
"Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ujar Ichwan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dia menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan hukum kliennya dengan ketiga orang tersebut. Menurutnya, polisi sangat cepat merespons laporan terhadap Habib Bahar.
"Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ucapnya.
Sementara itu alasan subjektif yang diambil penyidik menahan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022).
Editor: Ainun Najib