Pengembang Bandara NYIA Dinilai Tak Taat Aturan
KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menilai kerusakan jalan di sejumlah desa akibat pembangunan bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) karena perusahaan tak taat pada ketentuan yang ada.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Gusdi Hartono mengatakan, bisa jadi karena truk membawa muatan di luar batas maksimal. Misal, dinas memberikan batas 6 ton, dengan hanya satu jalur saja sebagai perlintasan, tapi tak ditaati.
"Tidak ada penambang yang mau dengan batasan muatan itu. Padahal jalan kita maksimal untuk 6 ton saja. Kalau berlebihan tentu akan cepat rusak," kata Gusdi dalam pertemuan di Gedung DPRD Kulonprogo, DIY, Senin (10/12/2018).
Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan penambang. Intinya mereka sudah ada komitmen untuk memperbaiki jalan yang rusak. Tapi sampai saat ini kerusakan jalan belum juga selesai, bahkan sampai ada pemblokiran jalan dari masyarakat karena masalah ini.
"Adanya keluhan ini menunjukkan perusahaan ingkar janji. Tidak memenuhi komitmennya," ujar dia.
Untuk mengatasi kerusakan ini, idealnya memang menggunakan jalan rabat beton. Karena, mulai dari Desa Pripih sampai Desa Mlangsen kondisi jalannya sangat parah.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kulonprogo, Joko Tri Hatmono mengatakan sekitar lokasi proyek bandara yang merupakan pintu masuk cukup rawan. Dalam satu menit setidaknya ada 5 dampai 6 truk yang akan masuk.
Pihaknya juga sudah meminta PT Permukiman Perumahan untuk melakukan penambahan rambu tambahan, petugas di lapangan dan lampu penerangan jalan. Khusus masalah tonase berlebih, Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban dan inspeksi dadakan.
"Memang bebetapa truk yang membawa muatan itu tutup terpalnya hanya seadanya," kata Joko.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arif Prastowo mengatakan, sebenarnya dampak lingkungan yang muncul yang dikeluhkan warga, sudah diantisipasi penambang. Ini terlihat dalam dokumen lingkungan mereka. Tapi ketika masala ini muncul, berarti ada yang tidak mereka laksanakan.
"Dalam dokumen amdal, masalah debu jalan rusak ini sudah ada yang harus dilakukan," tuturnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal