Penguatan Keistimewaan DIY Jadi Prioritas Nasional Kemendagri
                
            
                YOGYAKARTA, iNews.id – Penguatan Implementasi Keistimewaan DIY masuk dalam prioritas nasional Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini implementasi status istimewa DIY dinilai sangat baik.
Keberhasilan Keistimewaan DIY ini terungkap dalam rapat pembahasan isu strategis desentralisasi dan otonomi daerah 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (12/8/2022).
                                    Hadir dalam acara tersebut secara virtual Sekjen (Plh Dirjen Otda Kemendagri). Sedangkan Sekretaris Ditjen Otda dan para Direktur di lingkup Ditjen Otonomi Daerah.
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Drs Madaremmeng, MSi mengatakan keistimewaan DIY akan diperkuat dalam bentuk dukungan fasilitas dan keberlanjutan berbagai program yang telah dilaksanakan selama ini.
                                    Tahun ini, masyarakat DIY akan memperingati 10 tahun penetapan status keistimewaan. Penetapan status Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012.
"Pada 10 Oktober 2022 mendatang, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kembali melanjutkan jabatannya hingga tahun 2027. HB X akan dilantik pada tahun 2022 menjadi Gubernur DIY," ujarnya.
                                    Dalam kesempatan itu Madamareng juga mengatakan, selain memperkuat Keistimewaan DIY Kemendagri juga menyinggung isu strategis Prioritas Nasional Ditjen Otda hingga 2024.
"Di antaranya, dukungan fasilitas implementasi kebijkan daerah otonomi khusus Aceh, juga keberlanjutan kekhususan Jakarta serta IKN Nusantara," ujarnya.
Selain itu Kemendagri juga fokus memberi dukungan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tindaklanjut fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan tiga DOB di Papua, dan penyederhanaan birokrasi.
Editor: Ainun Najib