get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontes Sapi HUT ke-195 Gunungidul Diwarnai Aksi Protes Peserta, Ini Penyebabnya

Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:55:00 WIB
Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara
Pengusaha pengemplang pajak di Gunungkidul dihukum 8 bulan penjara. (Foto: Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pengusaha berinisial RH asal Kabupaten Gunungkidul, DIY dihukum 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp191.846.760. Dia dinyatakan bersalah karena manipulasi laporan pajak. 

Sidang putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (21/3/2024). Dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Wonosari.

Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai Annisa Noviyati menyatakan, terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 

"Terdakwa RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (21/3/2024). 

Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa kini tetap ditahan di Rumah Tahanan LP Kelas 2 B Wonosari. 

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan ini dilakukan RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan 21 Desember 2023.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita aset terdakwa sebesar Rp13.384.000 Kp BD 05/BD 0501/2017. Aset yang disita yakni dua unit motor. 

"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY Ramos Irawadi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut