Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR). Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Terkait pembayaran THR tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi persi di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan THR harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ida.
Soal besaran THR, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.
Editor: Ainun Najib