Penuhi Persyaratan Verifikasi Faktual, Rumus Partai Perindo DIY 4 Hebat 5 Sempurna

YOGYAKARTA, iNews.id- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPW Perindo DIY beserta lima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di bawahnya juga telah memenuhi persyaratan verifikasi secara administrasi kantor, kepengurusan maupun keanggotaan.
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan, partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. Namun, kata dia pengumuman resmi dari KPU belum dilakukan karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022.
"Di tahap awal verifikasi faktual, tiga DPD sudah dinyatakan lolos. Tiga DPD ini, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta," ujar Yuni di Yogyakarta, Kamis (1/12/2022).
Dia menuturkan, untuk tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Perindo Kabupaten Kulon Progo dan DPD Perindo Kabupaten Sleman dinyatakan memenuhi syarat. "Hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual sampai 7 Desember besok," tuturnya.
Menurutnya, untuk syarat lolos verifikasi faktual dari KPU hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan minimal 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
"Kalau mengacu dari aturan KPU sebesar 75 persen itu, di DIY sebenarnya hanya empat DPD atau tingkat kabupaten saja sebenarnya sudah cukup. Tapi saya dan pengurus di Perindo DIY berkeinginan agar 100 persen atau empat kabupaten dan satu kotamadya semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.
Dia bersyukur dalam tahapan verifikasi ini lima DPD Perindo di DIY, mulai kepengurusan maupun keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat. "Kalau kata saya rumus di Perindo DIY itu empat hebat dan lima sempurna. Lolos verifikasi di empat kabupaten atau kota itu sudah hebat tapi saya ingin sempurna sehingga lima DPD semuanya harus dinyatakan memenuhi syarat atau lolos 100 persen," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Perindo DIY Ign Ganjar Tri menjelaskan, pada tahap pertama verifikasi faktual keanggotaan ada tiga DPD Perindo yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu DPD Perindo Kota Yogyakarta, DPD Perindo Kabupaten Gunungkidul dan DPD Perindo Kabupaten Bantul.
"Untuk Kota Yogyakarta syarat minimal sesuai Undang-Undang adalah 416 anggota. DPD Perindo Kota Yogyakarta mengajukan 487 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat 419 orang," katanya.
Sedangkan, untuk Kabupaten Bantul, lanjut dia Undang-Undang mensyaratkan 956 anggota. Sementara yang diajukan DPD Perindo Bantul ada 1.037 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu 978 anggota.
"Kabupaten Gunungkidul syaratnya 775 orang, yang kami ajukan ada 954 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat ada 808. Jadi tiga DPD Perindo ini dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat ditahap verifikasi faktual pertama," ucapnya.
Dia mengungkapkan, ada dua DPD Perindo yang harus mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan, yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.
"Untuk verifikasi faktual perbaikan di DPD Perindo Kabupaten Sleman minimal memenuhi syarat 170 anggota DPD Perindo Sleman yang dinyatakan memenuhi syarat pada 30 November 2022 ada 190 orang," katanya.
Sedangkan untuk DPD Perindo Kulon Progo, kata dia minimal memenuhi syarat harus 122 anggota. "Tanggal 30 November 2022 anggota DPD Perindo Kulon Progo yang dinyatakan memenuhi syarat ada 134. Dari hasil ini, lima DPD Perindo di DIY memenuhi syarat 100 persen, yang akan diumumkan oleh KPU sesuai jadwal yang yang telah ditetapkan " ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi