Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo Ternyata atas Inisiatif dari Pemilik

KULONPROGO, iNews.id-Sebuah video penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal plastik di Kabupaten Kulonprogo viral di media sosial. Ternyata penutupan ini atas inisiatif pemilik, bukan atas desakan ormas seperti dalam narasi video yang beredar di medsos.
Patung Bunda Maria setinggi 6 meter ini berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo. Penutupan patung oleh beberapa orang menggunakan terpal plastik warna biru ini terjadi pada Rabu (22/3/2023) siang lalu.
Adik kandung pemilik rumah doa, Sutarno mengakui jika pada hari Rabu pukul 9.00 WIB menutup patung Bunda Maria. Penutupan ini merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa Yakobus Sugiharto. Penutupan itu mereka lakukan karena pembangunan masih membutuhkan penyelesaian administrasi.
"Untuk menunggu penyelesaian administrasi untuk sementara patung tersebut kami tutup. Penutupan itu tidak ada paksaan dari mana pun, tetapi atas inisiatif dari pemilik rumah doa tersebut," ujar Sutarno Kamis (23/3/2023) malam.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, sebagai penanggung jawab kamtibmas pihaknya sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas hal tersebut.
"Malam ini didampingi dari yang mewakili rumah doa FKUB, dari Kesbangpol, Kemenag dan yang mewakili dari Paroki Kulonprogo telah bertemu," ujar dia Kamis (23/3/2023) malam.
Kapolres menyampaikan jika rumah doa tersebut selesai dibangun belum lama sekitar Desember 2022. Pemilik rumah doa itu berdomisili di Jakarta. Saat ini pihak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, pemerintah desa, FKUB. Sejauh ini rumah doa ini belum diresmikan.
Dia menandaskan, prinsip pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB. Oleh karena itu, sambil menunggu sosialisasi yang rencananya akan dilakukan usai Lebaran, maka patung tersebut ditutup.
Fajarani menyebut penutupan tersebut merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa dan yang melakukan penutupan dari pihak keluarga bukan dilakukan oleh ormas. "Dalam hal ini yang melakukan penutupan adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," kata dia.
Editor: Ainun Najib