JAKARTA, iNews.id -Kasus yang menjerat Roy Suryo terus bergulir. Berkas perkara kasus penistaan agama yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah dinyatakan lengkap.
Sesuai prosedur, Roy dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah di Kejari Jakbar.
Kerabat Puro Pakualaman itu dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Setelah diserahterimakan, mantan politisi Partai Demokrat tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba. "RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.
Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News