Peredaran Narkoba Sampai Pinggiran Kebumen, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Sabu-Sabu

KEBUMEN, iNews.id - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kini sampai di pinggiran Kebumen, Jawa Tengah. Petugas Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan SN (35) warga Karangsambung, Kebumen di depan warung makan di Kecamatan Aliyan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya warga yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap SN di depan warung makan.
“Kami mengamankan di depan warung makan di Kecamatan Alian pada Sabtu lalu,” kata kapolres.
Polisi yang menangkap pelaku, melakukan pengeledahan dan menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Sabu ini dibungkus tisu warna putih dan diisolasi warna kuning.
“Pengakuannya akan dikonsumsi tersangka. Dia mengaku ketergantungan sabu sejak dua tahun setelah merantau di Jakarta,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto mengatakankan, pihaknya juga mengamankan IL (19) warga Kecamatan Sempor, yang menyimpan dan mengedarkan beberapa obat terlarang seperti obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer.
Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Awasi anak-anak agar jangan sampai salah bergaul, karena narkoba sudah merambah sampai di pinggiran,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi