Peserta JKN Wajib Perekaman Sidik Jari saat Akses Layanan Kesehatan, Begini Penjelasannya
SLEMAN, iNews.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan perekaman sidik jari bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengakses layanan kesehatan. Perekaman sidik jari ini diklaim agar layanan bisa lebih tepat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar mengatakan, penetapan sidik jari ini diyakini mampu meminimalkan proses administrasi sehingga peserta JKN mendapatkan kepastian layanan sesuai dengan haknya. Perekaman sidik jari merupakan wujud pemanfaatan teknologi digital dalam rangka peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN.
"Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkan untuk layanan kesehatan lainnya,"ujar dia, Jumat (11/3/2023).
Menurutnya dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN. Dengan demikian layanan terhadap peserta JKN bisa lebih tepat.
Idar mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi layanan. Beragam layanan digital dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam ekosistem JKN, mulai dari antrean pasien hingga pengajuan klaim fasilitas kesehatan.
Dia menjelaskan, penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Petugas rumah sakit tidak perlu lagi meng-input satu per satu data SEP.
Setelah rekam sidik jari ini peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan. "Kami yakinkan sekali lagi jika penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” ujarnya.
Nandar menyampaikan, beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni
peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari.
"Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur,"ujarnya.
Dia menambahkan digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN. "Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Sehingga, layanan yang mudah, cepat dan pasti," ucapnya.
Editor: Ainun Najib