Pesta Miras di Persawahan, 7 Warga Kulonprogo Diamankan Polisi
KULONPROGO, iNews.id – Kebijakan pemerintah melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) merupakan upaya mencegah penularan Covid-19 agar masyarakat tidak berkumpul. Namun, sejumlah warga Galur Kulonprogo justru diamankan polisi karena berkumpul dan menggelar pesta minum-minuman keras.
“Kejadiannya kemarin siang (Sabtu 6/2/2021) ada tujuh orang yang diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, Minggu (7/2/2021)
Tujuh warga yang sedang berpesta miras ini, AT (40) warga Depok, Panjatan, Mar (38) warga Pandowan, Galur, PS (43) warga Bumirejo Lendah, dan LS (39) warga Tirtorahayu, Galur. Petugas juga mengamankan MSD (41) warga Kulwaru, Wates, RK (24) warga Tirtorahayu, Galur dan DP (37) warga Gulurejo, Lendah. Polisi juga menyita dua botol lapen (minuman beralkohol tradisional) dan satu botol anggur merah.
Penangkapan ke tujuh orang ini berawal dari informasi masyarakat, jika di persawahan Pedukuhan Jeronan, Brosot, ada ada sejumla orang menggelar pesta miras pada siang hari. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu di TKP petugas menemukan tujuh orang ini sedang berpesta miras.
“Karena kedapatan minum-minuman beralakohol mereka kami amankan ke Polsek galur untuk peroses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi