get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Remaja 17 Tahun Tewas usai Tabrakan Motor dengan Truk

Petasan Berukuran Jumbo Disita Polisi dalam Patroli di Kulonprogo

Minggu, 25 April 2021 - 17:58:00 WIB
Petasan Berukuran Jumbo Disita Polisi dalam Patroli di Kulonprogo
Petugas Kepolisian menyiram petasan dengan air agar tidak meledak. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang warga Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo, DG (23) diamankan petugas kepolisian karena menyimpan dan memperjualbelikan petasan. Ironisnya petasan ini dijual kepada anak-anak yang masih di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli di wilayah Galur, Minggu (5/1/2021). Saat melakukan patroli di Tirtorahayu, petugas mendengar ledakan yang cukup keras.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari siapa pelakunya. Saat itulah DG sedang melakukan transaksi jual beli petasan kepada seorang bocah di bawah umur. Petugas kemudian mengamankan DG dan melakukan pemeriksaan. 

Dari pengakuannya, DG membuat sendiri petasan ini dengan cara membuat longsoran kertas. Selanjutnya diisi dengan bubuk yang dibeli dan diberikan sumbu. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas kembali menemukan sejumlah petasan, bubuk petasan, sumbu, dan kertas longsongan. 

“Ada enam petasan yang siap diledakkan dengan ukuran cukup besar yang kami amankan sebagai barang buktim” katanya.

Selama bulan Ramadan, petugas juga meningkatkan patroli dengan sasaran pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan curanmor (3C). Dalam patroli ini petugas menemukan sekelompok anak-anak muda yang sedang nongkrong sambil menyalakan petasan di Jalur Jalan Lintas Selatan di wilayah Galur. 

Hanya saja, saat petugas datang mereka kabur dan membuang sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan beberapa petasan dengan ukuran cukup besar. Agar tidak meledak petasan ini kemudian disiram menggunakan air.  

“Bagi penjual yang tertangkap akan diproses hukum,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut